Supremasi Hukum

Supremasi Hukum Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.

Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:

  1. adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri
  2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan
  3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat

Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Penghormatan khusus yang dilakuakn terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.

hukum dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan.

Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.

Dari sedikit penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui  bahwa supremasi hukum penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :

  1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
  2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
  3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).

Lantas apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.

Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
  2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan warga.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Supremasi Hukum Dan Tujuan Supremasi Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi bahan acuan refrensi anda.

 

Sumber:

http://tesishukum.com/pengertian-supremasi-hukum-menurut-para-ahli/

Tinggalkan komentar